Banyak kasus yang menimpa sektor koperasi tentang pemberlakuan sistem denda, hal ini memang bertolak belakang dengan AD/ART dari Koperasi Syari’ah itu sendiri dan juga dari sisi manajemen syari’ah adalah haram…akan tetapi saya sering berdiskusi dengan sahabat-sahabat pengelola koperasi syari’ah di tempat tinggal saya, mereka pada cari akal untuk pembiasan kata-kata denda, sebenarnya kalau dilihat dari sisi nilai ekonomisnya tidak seberapa, tetapi dengan alasan sebagai penertiban bagi anggota/nasabah supaya tidak di ulangi lagi keterlambatannya.
Mungkin seharusnya kita harus lebih teliti dalam hal ini yang namanya peraturan di Dinas Koperasi yang melarang adanya denda bagi anggota, dan dari sisi syari’ah adalah haram, disamping itu juga pendapatan
dari denda tidak bisa masuk dalam laporan keuangan (laba/rugi, neraca syari’ah), maka alangkah indahnya sistem denda tidak pernah dilakukan, sudah banyak koperasi konvensional dan koperasi syari’ah yang ijin
operasionalnya dicabut oleh dinas terkait, mungkin solusi pendekatan yang lebih humanis ke anggota/nasabah yang mengalami ketelambatan pembayaran angsuran.
Marilah kita semua membangun citra koperasi syari’ah dari, oleh dan untuk anggota, sehingga masyarakat lebih merasa aman, nyaman dan akan kooperatif dengan koperasi syari’ah..
Penulis Koko Budi Prastyo
Dirut ESA Jasa Keuangan Syari’ah