Perbankan Syariah Sesuaikan Bagi Hasil dengan BI Rate

ekonomi islamPenurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) baru-baru ini mengharuskan penurunan margin di perbankan syariah. Penurunan margin ini dilakukan terutama untuk transaksi dengan akad murabahah.

Suku bunga BI sebelumnya telah diturunkan ke level 6 persen. Penurunan itu tidak hanya mengharuskan bank konvensional menurunkan bunga pinjaman. Bank syariah yang memiliki margin fix untuk pembiayaan murabahah juga harus mulai berhitung ulang.

Menurut Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, Mulya Effendi Siregar, bank syariah harus melakukan adjustment untuk pembiayaan dengan margin fix seperti murabahah setelah suku bunga acuan turun.

“Untuk mudharabah musyarakah tidak signifikan pengaruhnya karena perolehan pembiayaan dari sisa aktiva baru dibagikan ke deposan, kalau murabahah harus hitung ulang, “ ujar dia, Senin (21/11).

Direktur Keuangan dan Operasional Bank Muamalat, Hendiarto mengatakan pihaknya telah menyesuaikan margin dengan penurunan suku bunga BI.

Sementara itu, Direktur Utama BNI Syariah, Rizqullah mengaku pihaknya belum berencana menurunkan margin. Untuk pembiayaan property, BNI Syariah masih mematok margin dalam kisaran 13-14 persen.

“Kalau kita turunkan, dampaknya harus dipertimbangkan dimana nisbah bagi hasil untuk dana masyarakat bisa turun juga, “ papar Rizqullah.

Sumber : Republika

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Loading Facebook Comments ...