Pengelolaan Dana Haji Tinggal Tunggu Regulasi Kemenag

ekonomi islamSetelah BI Dukung Bank Syariah Kelola Dana Haji, Kini Tinggal Regulasi Kemenag

Mulya E Siregar selaku Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia mengatakan bahwa BI siap dukung bank syariah untuk mengelola BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) sepenuhnya jika kebijakan oleh Kementrian Agama mengatur hal tersebut.

“Kendala yang dihadapi bank syariah untuk mengatur sepenuhnya pengelolaan dana BPIH adalah belum adanya regulasi mengenai hal tersebut. Regulasi tersebut diatur oleh Kementrian Agama bukan BI,”jelas Mulya saat ditemui di Kementrian Agama.

Pertumbuhan jaringan perbankan syariah tidak menutup kemungkinan bank syariah mengelola dana haji sepenuhnya dengan jumlah jaringan sudah mencapai 2.000 jaringan kantor yang meliputi 11 bank umum syariah, 23 unit usaha syariah, dan 154 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).

“Menurut saya dengan potensi bank syariah baik dari sisi jaringan yang semakin bertambah dibandingkan sepuluh tahun yang lalu dimana bank syariah hanya ada dua bank, dengan 100 cabang, Bank Syariah layak mengelola dana haji,” tuturnya lagi.

Sementara itu terkait dengan regulasi, Mulya mencontohkan kepada UU Wakaf yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama, Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dimana hanya bank syariah yang berhak menerima Wakaf , hal tersebut juga bisa dilakukan terhadap Pengelolaan BPIH.

Sumber : IBnews Eramuslim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Loading Facebook Comments ...