Mulai 2012, Agen Syariah Wajib Berlisensi

ekonomi islamAsosiasi Asuransi Syariah Indonesia memastikan di awal 2012 nanti, semua agen syariah wajib memiliki lisensi. Menurut Ketua AASI, Shaifie Zein, untuk meningkatkan kualitas agen asuransi syariah Tanah Air, lisensi agen merupakan suatu keperluan.

Penerapan lisensi untuk memastikan pemahaman agen tentang asuransu syariah. ”Baik tentang produk, akad, dan lainnya,” katanya pada Republika saat ditemui beberapa waktu lalu.

AASI pun menggandeng sejumlah asosiasi lain untuk bekerja sama. Salah satunya dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melalui nota kesepahaman.

Sayangnya, AASI belum tahu pasti berapa jumlah agen yang memasarkan produk syariah. Banyaknya asuransi syariah yang masih berbentuk unit usaha menjadi penyebab.

Ini membuat data agen yang memasarkan produk syariah masih bercampur dengan asuransi konvensional. Ia menegaskan pemisahan databas harus dilakukan sehingga AASI mengetahui berapa jumlah agen yang perlu disertifikasi.

Meski demikian, dijelaskannya, nantinya pemberian lisensi pada agen, tak hanya mencakup asuransi syariah tapi juga konvensional. Pasalnya untuk menggambil lisensi pemahaman tentang konvensional akan menjadi dasar.

Lisensi syariah baru akan diberikan sebagai pilihan, jika si agen ingin terjun memasarkan produk ini. ”Ini bertahap,” katanya.

Sumber : Republika

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Loading Facebook Comments ...