Dewan Syariah Nasional (DSN)-Majelis Ulama Indonesia ( MUI) dengan Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) mensosialisasikan instrumen syariah terbaru berbasis bursa berjangka komoditi, Senin (8/8) di Jakarta. DSN sendiri telah mengesahkan fatwa nomor 82 tentang perdagangan komoditi berdasarkan prinsip syariah, Jumat (5/8) kemarin.
Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) KH Ma’ruf Amin mengungkapkan proses pengesahan Fatwa No 82 tersebut memang dirasa begitu lama karena syaratnya yang banyak. “Fatwa ini prosesnya lama karena syaratnya yang banyak,” ujarnya.
Ia menjelaskan produk komoditi syariah berbeda dengan produk-produk yang sudah ada BBJ. Dalam prakteknya komoditi syariah harus ada barang fisik dari komoditi itu sendiri, tidak bisa fiktif. “ Harus ada barang yang diperjualbelikan, tidak boleh fiktif tidak hanya suratnya saja,” jelasnya.
Ia juga berharap dengan adanya instrumen syariah terbaru ini dapat memberikan nuansa keanekaragaman produk-produk syariah, serta dapat mengembangkan perbankan syariah khususnya di Bursa komoditi.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Syahrul R Sempurna Jaya menyambut baik hadirnya komoditi syariah di bursa berjangka komoditi. Ia menuturkan, komoditi syariah tentunya akan memberi alternatif transaksai yang dapat digunakan oleh berbagai pihak.
“Masyarakat kini bisa memilih mau menggunakan kontrak konvensional atau syariah,” ujarnya.
Sementara itu Direktur Bank Syariah Mandiri, Hanawijaya menyatakan menyambut positif disahkannya fatwa nomor 82 tersebut. Namun, ia berharap ketika nanti prakteknya di bursa komoditi, perbankan syariah tidak dipersulit dengan syarat-syarat dokumen yang harus dilengkapi ditambah agar biaya administrasi tidak terlalu besar.
“Kalau bisa harus dibuat sesimpel mungkin,”tandasnya.
Komoditi syariah ini nantinya akan menjadi unit khusus di BBJ. Bursa berjangka syariah ini akan menggunakan multiakad dalam kontrak dagang, di antaranya murabahah, wakalah dan muqorodhoh.
Sumber : PKES Interaktif