Himbauan Bank Indonesia (BI)untuk membatasi gadai emas pada bank syariah yang memiliki produk gadai emas kini mulai mendapat respon positif dari bank syariah itu sendiri. Salah satunya datang dari Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah.
Direktur Bisnis BNI Syariah, Bambang Widjanarko mengatakan pihaknya telah membatasi gadai emas maksimal 20 persen dari total fortopolio pembiayaan. “Kita mengikuti saran BI, gadai emas telah kami batasi maksimal 20 persen dari total pembiayaan. Akhir September ini sudah mencapai 12,8 persen dengan nilai mencapai Rp 680 miliar,” ujarnya di sela-sela acara seminar bulan Masyarakat Ekonomi Syariah di BNI Tower Jakarta, Rabu (26/10).
Bambang mengakui dalam menjalani bisnis gadai emas, BNI Syariah sangat berhati-hati terhadap resiko-reskiko yang terjadi. Resiko bisa datang ketika harga emas turun membuat emas yang digadai tidak ditembus. Belum lagi resiko pemalsuan sertifikat emas dan keamanan fisik emas.
“Kami juga selektif kepada nasabah gadai. Selain itu untuk menghindari pemalsuan dari segi fisik emas kami juga memiliki juru taksir emas,” jelasnya.
Dalam gadai emas, BNI Syariah hanya menerima emas lantakan bersertifikat dari Antam dan juga emas perhiasan yang memiliki surat-surat pembelian dari toko emas.
Sumber : PKES Interaktif