Pajak dan zakat adalah dua entitas yang masing-masing memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaan tersebut antara lain ditinjau dari sisi kewajiban. Dalam konteks Indonesia, pajak adalah perintah negara dan zakat adalah perintah agama, yang keduanya harus ditunaikan.
Yang kedua, sama-sama memberikan sanksi bagi yang tidak melaksanakannya. Ada sanksi hukum positif bila tidak membayar pajak, sementara bila tidak membayar zakat, padahal mampu, maka Allah SWT akan menimpakan siksa dan azab-Nya, baik di dunia maupun di akherat. Dalam konteks Indonesia hingga saat ini, zakat dalam perspektif negara masih dianggap sebagai sesuatu yang bersifat sukarela, sehingga tidak diberikan sanksi hukum positif.
Sementara itu, perbedaan keduanya antara lain terletak pada sumber harta yang terkena kewajiban zakat dan pajak, besaran kadarnya, dan aturan peruntukannya. Harta obyek pajak adalah segala jenis harta yang memberikan tambahan nilai ekonomis, bisa halal, bisa haram. Sementara zakat hanya diambilkan dari harta yang halal, baik dari sisi bendanya, maupun dari cara memperolehnya. Sehingga, harta obyek zakat dapat menjadi harta obyek pajak, namun tidak semua harta obyek pajak dapat menjadi harta obyek zakat.
Dari sisi kadarnya, kadar pajak bisa berubah-ubah persentasenya, bergantung pada kebijakan negara. Sedangkan kadar zakat bersifat tetap, yaitu 2,5 persen, 5 persen, 10 persen, atau 20 persen, bergantung pada jenis hartanya. Dari sisi peruntukan, pajak sangat fleksibel, bisa digunakan untuk apa saja sesuai kebijakan negara, sementara zakat harus disalurkan untuk kepentingan 8 ashnaf penerima zakat sebagaimana dinyatakan dalam QS 9 : 60.
Antara zakat dan pajak, sesungguhnya bukan dua hal yang perlu dipertentangkan, melainkan diintegrasikan. Keduanya bisa saling memperkuat perekonomian nasional atas dasar prinsip keadilan dan kemaslahatan.
Sumber : republika
klo gaji pegawai bank, halal ato haram ya…?
KLo haram, berarti ga boleh dizakati dong..! iya ga? he….