Dengan disahkannya fatwa nomor 82 tentang Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Dewan Syariah Nasiona (DSN)-Majelis Ulama Indonesia (MUI), perbankan syariah bisa memiliki alternatif dalam mengatasi manajemen likuiditas.
Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI) Mulya Siregar berharap perbankan syariah bisa memanfaatkan sebaik-baiknya fatwa tersebut untuk mengatasai permasalahan dalam manajemen likuiditas.
”Semoga ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menutupi keterbatasan instrumen-instrumen syariah dalam manajemen likuidas bank-bank syariah,” ujarnya.
Ia juga berharap perdagangan komoditi berbasiskan prinsip syariah dapat segera diluncurkan oleh Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dalam waktu dekat.
“Kini kita punya perdagangan komoditi berdasarkan syariah, mudah-mudahan membawa manfaat bagi perbankan syariah dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan,” tandasnya
Sumber : PKES Interaktif