Bank Indonesia (BI) akan segera merevisi aturan uji kemampuan dan kepatutan bank syariah. Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, Mulya Siregar, mengaku bank sentral bakal menyederhanakan tahap fit and proper test bagi bankir syariah.
Meski selama ini ketentuannya sudah berbeda dengan konvensional, ia menuturkan pihaknya bakal melakukan harmonisasi dengan ketentuan yang ada di konvensional. “Dulu ada delapan tahap, sekarang empat,” katanya.
Untuk bankir eksisting, BI juga akan melakukan fit and proper test hanya sekali saja. Dulunya, hal ini dilakukan dua hingga sampai tiga kali. Hal tersebut bakal membuat proses lulus tidaknya bankir untuk memimpin bank syariah berlangsung amat cepat.
Bagi bank yang masuk masa pengawasan intensif, BI juga mulai akan membatasi masa pengawasan hingga satu tahun. Mulya berujar masa pengawasan intensif selama ini bisa diperpanjang dan berlangsung lama.
Pengawasan khusus juga hanya akan berlaku enam bulan. “Jadi, bagi bank yang masuk ke sini, bersiap-siap saja untuk tidak meneruskan lagi usahanya,” katanya.
Aturan fit and proper test untuk bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 11/31/PBI/2009. Untuk konvensional. Aturan ini diatur dalam PBI nomor 12/23/PBI/2010 yang merupakan revisi dari PBI nomor 5/25/PBI/2003.
Sumber : Republika