Perdagangan Saham Syariah Secara Online yang telah disiapkan BEI dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada investor. “Dengan adanya sistem ini, maka perkembangan investasi syariah di pasar modal Indonesia diharapkan semakin meningkat karena investor akan semakin mudah dan nyaman dalam melakukan perdagangan saham secara Syariah,” kata Direktur Utama BEI, Ito Warsito, di Jakarta, Jumat (30/5).
Dalam data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 20 Mei 2014, terdapat 336 saham perusahaan masuk dalam kategori syariah, sementara saham yang tercatat di BEI sebanyak 494 saham emiten.
Sebelumnya, Deputi Komisioner OJK Pengawas Pasar Modal I Sarjito mengatakan bahwa akan menyelesaikan proses penyempurnaan regulasi pasar modal syariah pada tahun ini.
“Penyempurnaan regulasi pasar modal syariah khususnya, Peraturan no.IX.A.13 tentang Penerbtan Efek Syariah sedang dalam proses penyusunan naskah akademis dan diharapkan peraturan dapat disusun dan diselesaikan dalam tahun 2014 ini,” ujarnya.