Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mendorong industri asuransi syariah memiliki produk dengan polis terstandar. Kini pihaknya pun sedang menunggu Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) untuk mengajukan standardisasi polis yang telah disusun pelaku industri.
Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, Isa Rachmatarwata, mengatakan industri memerlukan produk terstandar agar dapat kompetitif. “Kita ingin ada produk terstandar agar tahun depan bisa lebih baik dan juga agar calon nasabah punya keyakinan terhadap produk asuransi karena punya standar yang sama,” katanya di kantornya, Jumat (3/12).
Dengan adanya polis yang terstandar pun, lanjutnya, menjadi instrumen agar produk asuransi juga dapat lebih terjangkau bagi masyarakat luas karena adanya acuan yang sama, termasuk dapat menjangkau masyarakat berpenghasilan rendah.
Berdasar data Bapepam-LK, jumlah pelaku asuransi syariah saat ini sebanyak 44 unit, terdiri dari empat perusahaan asuransi syariah dan 40 unit usaha syariah. Pada semester satu 2010, total pendapatan premi asuransi syariah meningkat 84 persen menjadi Rp 1,72 triliun dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 935,45 miliar.
Sumber : Republika