Sukuk dan EFEK SYARIAH LAINNYA

sukuk atau dulunya lebih dikenal dengan obligasi syariah merupakan efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sam dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas :
1. Kepemilikan aset berwujud tertentu
2. Nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktifitas investasi tertentu
3. kepemilikan atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu
hingga akhir tahun 2008, penerbitan sukuk berjumlah 28 sukuk dengan nilai nominal sebesar 5,68 triliun, dengan jumlah sukuk yang beredar sebanyak 22 sukuk dengan nilai nominal sebesar 5.04 triliun da sukuk yang telah dilunasi sejumlah 6 sukuk dengan nilai nominal 6,40 miliar.

EFEK SYARIAH LAINNYA

yang berpotensi untuk diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, antara lain :
1. Efek beragunan aset syariah
2. Reksa dana (kik) yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek (exchange traded funds – etf)
3. Dana investasi real estate kontrak investasi kolektif (dire-kk)
4. Surat berharga syariah negara ( SBSN)

Subscribe /Share

Share on Facebook Digg This! Subscribe to our RSS feed.

Article by Choir

Authors bio is coming up shortly. Choir tagged this post with: bursa efek syariah, efek syariah, efek syariah lainnya, sukuk, sukuk dan efek syariah lainnya Read 1541 articles by
It's very calm over here, why not leave a comment?

Leave a Reply




*