Dalam waktu dekat, RUU Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) tampaknya bisa segera dibahas. Sinyal ke arah itu tampak menyusul kesiapan pemerintah untuk segera menyelesaikan daftar inventaris masalah (DIM) RUU tersebut.
“Pemerintah sedang menyusun DIM dan akan diproses dalam waktu cepat,” kata Direktur Pengelolaan Zakat Kementerian Agama, Abdul Karim.
Dijelaskan, melalui tim kecil yang dibentuk-melibatkan sejumlah kementerian terkait, di antaranya Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, dan Kementerian Keuangan, pemerintah sedang menyusun dan menginventarisasi masalah dari draf revisi UU No 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Segera setelah DIM disepakati, kata Abdul, itu akan dibahas bersama dengan Komisi VIII DPR.
Abdul kemudian menyebut sejumlah persoalan terkait DIM. Di antaranya adalah sisi kebijakan tentang pengelolaan zakat, serta kejelasan posisi operator dan regulator. Dalam hal ini ia berharap, Badan Amil Zakat (BAZ), baik di tingkat pusat maupun daerah, tetap eksis dalam mengelola ZIS. Apalagi, BAZ tidak hanya diisi unsur pemerintah, tetapi elemen masyarakat juga.
Ia menilai, keberadaan unsur pemerintah di BAZ akan lebih menguatkan upaya optimalisasi potensi zakat sebagai instrumen penting dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis, mengatakan, DPR telah membentuk Panja RUU ZIS. Dalam waktu dekat, pembahasan antara pemerintah dan Panja sudah bisa dijadwalkan. Dengan begitu diharapkan revisi UU tersebut bisa segera rampung.
Dikatakan Iskan, pintu diskusi masih terbuka lebar terkait poin-poin yang tertuang dalam draf revisi tersebut, termasuk pembahasan tentang fungsi dan peran operator, serta regulator. Sejumlah anggota Komisi VIII DPR berpendapat, penting memisahkan operator dan regulator.
Dalam konteks Baznas, lanjut Iskan, revisi tersebut akan memperjelas status dan kewenangannya, apakah hanya sebagai regulator ataukah sekaligus sebagai operator dan regulator.
Ketidakjelasan mengenai hal ini, menurut Iskan, menjadi salah satu pemicu kurang optimalnya pemberdayaan potensi zakat.
Sumber : Republika