Minimnya Akad Syariah Problem LKS
Dalam praktek pengembangan ekonomi syariah di Indonesia, para praktisi menilai selama ini yang menjadi permasalahan adalah minimnya akad-akad syariah yang difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut Direktur Bank Syariah Mandiri (BSM), Hanawijaya mengatakan perlu sebuah kajian-kajian yang mendalam bagi DSN atas permasalahan ini. Sehingga para praktisi yang mengembangkan lembaga keuangan syariah dengan leluasa mengembangkan produk-produk syariahnya.
Selama ini katanya, praktisi mengajukan produknya tak bisa disetujui oleh DSN, karena DSN belum menciptakan fatwa-fatwa yang mendukungnya. “Inikan masalah yang harus dipecahkan,”paparnya.
Sementara Direktur Bank Muamalat Indonesia (BMI), Andi Buchari, sependapat dengan Hanawiyaja bahwa harmonisasi akad-akad syariah perlu terbentuk. Ia menginginkan bahwa ada komunikasi secara integratif para DSN di Asia Tenggara untuk memformulasikan sebuah akad-akad secara seragam dengan demikian, ketika bank syariah menerbitkan produk internastional banking bisa berlaku di semua negara.
Sumber : PKES Interaktif
“Inilah yang harus dilakukan agar lembaga keuangan syariah bisa berkembang dengan pesat,” jujurnya.