Permata Bank Kaji Spin Off Unit Syariah

Permata BankPermata Bank terus mengkaji kemungkinan spin off (pemisahan) unit usaha syariah (UUS) bank tersebut. Direktur Ritel Banking Permata Bank, Lauren Sulistiawati, menyebutkan pemisahan unit syariah bank tersebut bukanlah hal yang gampang sehingga harus dipersiapkan secara matang.

Ia mengaku pihaknya harus yakin sistem unit syariahnya benar-benar kuat ketika spin off akhirnya benar-benar dilakukan. ‘’Hal ini tak hanya menyangkut infrastruktur, tapi juga bisnis,’’ jelas Lauren.

Untuk modal minimum misalnya, Lauren mengatakan bahwa Unit Syariah Permata Bank telah mampu mencukupi ketentuan BI. Namun, pihaknya tetap harus mempertahankan kecukupan modal (CAR). Permata Bank menargetkan CAR unit syariah harus lebih tinggi dibanding ketentuan Bank Indonesia minimum 12 persen.

“Meski unit syariah, bila mereka butuh tambahan modal, kita pasti alokasi modal,” katanya.

Nasabah Unit Syariah Permata hingga kini mencapai 60 ribu orang. Spin off diatur dalam Undang-Undang (UU) Perbankan Syariah Nomor 21 Tahun 2008. Bank harus memisahkan unit syariah dari konvensional jika aset unit syariah telah mencapai 50 persen bank induk atau selambat-lambatnya tahun 2023 nanti.

Sumber : Republika

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Loading Facebook Comments ...