Regulasi perbankan syariah di Indonesia dinilai masih belum lengkap. Tak jarang, regulasi yang mengatur perbankan syariah ini masih belum ada dan terpaksa mengacu pada perbankan konvensional.
Head of Corporate Communication Bank Muamalat Indonesia (BMI), Meitra N Sari (Nino), menyebutkan kekosongan regulasi syariah, misalnya, terjadi pada sertifikasi bankir syariah. Selama ini, proses sertifikasi para bankir yang akan bergelut di perbankan syariah masih menggunakan aturan konvensional.
“Padahal antara konvensional dan syariah itu kan jelas beda, tapi aturan untuk sertifikasi bankir syariah ini belum ada,” kata Nino.
Sebagai salah satu pemain dalam industri perbankan syariah, lanjut Nino, BMI akan mendukung dan mendorong Bank Indonesia serta pemangku kewenangan lainnya untuk membuat regulasi syariah yang purna.
“Dari hulu ke hilir, regulasi perbankan syariah harus purna. Kami sifatnya menunggu dan mendorong agar regulasi-regulasi tersebut segera dibuat,” ucap Nino.
Peneliti senior pada Direktorat Perbankan Syariah BI, Setiawan Budi Utomo, mengakui, peraturan yang belum sepenuhnya mengakomodasi kegiatan operasional bank syariah menjadi salah satu masalah penting dalam pengembangan perbankan syariah nasional.
Pada dasarnya, kata Setiawan, BI senantiasa berupaya untuk membuat regulasi syariah yang bisa menjawab kebutuhan produk perbankan syariah dan para nasabahnya. “Tapi ibarat perang, BI kan seperti pemain tunggal. Belum tercipta sinergi dan kesadaran bersama dengan lembaga pemerintah lain,” imbuh Setiawan.
Sumber : Republika