Libanon sebuah negara Republik dikawasan Timur Tengah ini masih perlu memainkan peran dalam meningkatkan kesadarn publik akan manfaat dari industri keuangan syariah. Perkembangan perbankan syariah di Libanon terbilang masih kecil jika dibandingkan dengan konvensional. Menurut Raed Charafeddine selaku Wakil Gubernur Bank Sentral bahwa aset industri perbankan syariah masih kurang dari 1% ($ 251.000.000) dari total aset bank konvensional Lebanon sehingga bank syariah harus berjuang untuk menbuat terobosan di pasar Lebanon.
“Bank syariah masih perlu melakukan sosialisasi mengenai industri ini dan masih banyak upaya diperlukan untuk menumbuhkan sektor ini di Lebanon,” kata Charafeddine di laman The Daily Star di sela-sela The Beirut Islamic Financial Institutions Forum pada 4 November 2010 di di Phoenicia Intercontinental Hotel.
Charafeddine menambahkan bahwa nasabah bank syariah dapat dibagi menjadi dua kelompok: pelanggan pertama nasabah yang memilih bank syariah karena alasan agama dan kedua nasabah yang ingin mendapatkan manfaat dari menggunakan sistem perbankan syariah. Potensi inilah yang perlu digarap lebih serius melalui sosialisasi sehingga masyarkat bisa tahu mengenai produk-produk yang dimiliki bank syariah.
Perbankan syariah di Lebanon mulai dikenalkan pada tahun 2004 melalui otorisasi undang-undang nomor 575 tanggal 11 Februari 2004 dan didukung oleh surat edaran pada tanggal 30 Agustus 2001 yang menetapkan kerangka peraturan untuk perbankan syariah di Lebanon oleh Bank Sentral.
Lebanon merupakan negara kawasan Timur Tengah yang memiliki 69% penduduk Muslim, 29% Kristen dan sebagian kecil penduduk Yahudi. Lebanon memiliki kebudayaan Arab dengan pusat budaya di Beirut.
Sumber : IBnews Eramuslim