Bank Syariah
1. Melakukan investasi yang halal saja.
2. Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual-beli, atau sewa.
3. Profit dan falah orentet.
4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan.
5. Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah.
Bank Konvensional
- Memakai prangkat bunga
- Investasi yang halal dan haram
- Profit oriented.
- Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitor/kreditor.
- Tidak terdapat dewan sejenis.