Di antara peran ekonomi syariah yang harusnya menjadi bahan pertimbangan golongan yang melakukan penentangan terhadap kedua RUU tersebut adalah peran nyata ekonomi syariah serta instrumen ekonomi syariah dalam menjawab tantangan serta permasalan perekonomian. Praktik perbankan syariah yang adil, yang berbasis bagi hasil selain menguntungkan juga berhasil menggaet nasabah dengan indikasi pertumbuhannya yang sangat pesat. Selain itu, praktik sektor keuangan syariah senantiasa bersesuaian dengan sektor riil, yang pelaku utamanya adalah masyarakat menengah ke bawah. Makin besar porsi sektor keuangan syariah beroperasi makin besar pula sektor riil yang beroperasi sehingga tidak terjadi ketimpangan antara sektor riil dan sektor moneter serta makin sempitnya jurang pemisah si kaya dan si miskin. Dengan tumbuhnya sektor riil, pertumbuhan ekonomi bisa dirasakan masyarakat secara lebih adil dam merata.
Selain itu, sektor syariah yang tidak bisa dianggap remeh adalah peran sosial ekonomi syariah melalui instrumen-instrumennya seperti zakat, infak/sedekah dan wakaf. Melalui pengelolaan yang optimal, zakat, infak/sedekah dan wakaf berpotensi besar mengatasi berbagai permasalahan bangsa baik ekonomi maupun sosial.
Berbeda dengan industri perbankan syariah sebagai unit bisnis, instrumen ekonomi syariah seperti zakat, infak/sedekah dan wakaf berperan besar dalam mewujudkan keadilan ekonomi dan sosial dalam masyarakat. Zakat dan infak/sedekah berperan terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat miskin. Peran tersebut sangat sesuai dengan cita-cita pemerintah yang diamanahkan Undang-Undang yang berbunyi; “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Sedangkan wakaf, memiliki peran yang besar dalam menunjang serta mendukung pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat. Melalui wujudnya yang biasanya berupa asset kekal, wakaf sangat sesuai untuk pembangunan sarana-sarana seperti rumah sakit, sekolah, perpustakaan dan sebagainya. Sebagai bukti akan peran wakaf yang memihak rakyat adalah apa yang dicontohkan oleh beberapa lembaga seperti Dompet Dhuafa dengan Lembaga Kesehatan Cumu-Cuma (rumah sakit bebas biaya bagi orang miskin) dan Sekolah Smart Ekselensia (sekolah bebas biaya). Sebelumnya, kita juga bisa melihat peran UII dan Pondok Modern Gontor dalam mengelola wakaf. Dan perlu diketahui, peran wakaf—selain sarana ibadah—tidak hanya terbatas untuk umat Islam akan tetapi bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dari agama manapun.
Melihat peran yang besar dari ekonomi syariah tersebut, sepatutnya-lah bagi pemerintah untuk memberikan perhatian serius. Perhatian tersebut bisa berupa dukungan penuh terhadap praktik ekonomi syariah, salah satunya dengan meyakinkan beberapa pihak yang menentang penerapan RUU yang berkaitan dengan ekonomi syariah bahwa ekonomi syariah tidak hanya bermanfaat bagi umat Islam akan tetapi bagi bangsa Indonesia secara keseluruhan. Sebisa mungkin pemerintah harus turut serta dalam mempercepat pemberlakuan UU tersebut. Sudah menjadi tugas pemerintah untuk mendorong pertumbuhan serta perkembangan ekonomi syariah yang saat ini menjadi tuntutan masyarakat secara luas. Dalam hal zakat, upaya pemerintah yang bisa dilakukan adalah dengan memberlakukan zakat sebagai pengurang pajak penghasilan sebagaimana telah dicontohkan negara jiran Malaysia.
sumber : pesantrenvirtual.com