Pengertian Anjak Piutang

Anjak Piutang atau yang lebih dikenal dengan istilah factoring adalah perusahaan yang kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian atau pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu dari perusahaan (klien).
Anjak Piutang atau factoring merupakan suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri (Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1251/KMK013/1988 tertanggal 20 desember 1988). Selanjutnya ditegaskan kembali dalam Keputusan Menteri Keuangan No.172/KMK.06/2002 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.
Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman yaitu:
a) Penekanan Anjak Piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan.
b) Anjak Piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang)
c) Pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan Anjak Piutang melibatkan tiga pihak
Dari pengertian di atas dapat diambil beberapa poin-poin penting, yaitu:
a) Transaksi Anjak Piutang terdiri dari dua jenis yaitu, pembiayaan (financing activity) dan non pembiayaan (non-financing activity)
b) Transaksi Anjak Piutang mencakup transaksi domestik dan internasional
c) Obyek pembiayaan piutang berupa tagihan jangka pendek
d) Pembiayaan hanya dapat dilakukan kepada perusahaan dan bukan kepada individu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Loading Facebook Comments ...