Penagihan Utang ala Bank Syariah

 Penagihan Utang ala Bank SyariahKejahatan perbankan akhir-akhir ini sedang marak. Sebagai contoh, kasus nasabah Citibank, Irzen Octa yang meninggal dunia akibat mekanisme penagihan debt collector. Hal ini juga diamati oleh Direktur Utama Bank Syariah Bukopin, Riyanto, dan Direktur Utama Bank Mega Syariah, Beny Witjaksono.

Dalam wawancaranya dengan VIVAnews, Riyanto mengatakan bila terjadi kredit atau pinjaman bermasalah, Bukopin Syariah memilih tidak menggunakan jasa debt collector dalam penagihan.

“Namun, perusahaan menempuh beberapa cara seperti memberi surat pemberitahuan, surat penagihan hingga tiga kali, dan dilanjutkan surat peringatan sampai tiga kali,” katanya.

Selanjutnya, jika tagihan belum dilunasi juga, Bukopin Syariah akan menempuh jalur hukum, yaitu memanggil nasabah melalui pengadilan.

“Jika tidak ada tanggapan, kami minta pengadilan untuk menyita aset yang dijaminkan. Setelah disita, baru kami lelang,” tambah Riyanto.

Sementara itu, Beny menuturkan, Bank Mega Syariah memang menggunakan jasa debt collector. Namun, penagih utang tersebut bukan dari pihak ketiga.

“Tapi, mereka adalah karyawan resmi Bank Mega Syariah,” ujarnya.

Tentunya, bank syariah dalam penagihan pinjaman tersebut selalu mengedepankan negosiasi dan prosedur-prosedur yang sudah ditetapkan tanpa menggunakan kekerasan atau intimidasi yang bisa menyebabkan korban di pihak nasabah.

Sumber : IBnews Eramuslim

Pencarian yang terkait :

contoh surat tagihan hutang, surat tagihan utang, surat peringatan hutang, contoh surat penagihan hutang, contoh surat penagihan, surat penagihan, contoh surat tagihan pinjaman, surat tagihan hutang, surat penagihan hutang, contoh surat tagihan utang

Subscribe / Share

Article by Choir

Authors bio is coming up shortly. Choir tagged this post with: bank syariah, debt collector, jasa debt collector, Penagihan Utang, Pinjaman Bermasalah
It's very calm over here, why not leave a comment?

Leave a Reply




*