Pemerintah Bakal Ajukan Aset Penjamin Sukuk Rp 39 Triliun

Pemerintah berencana mengajukan underlying asset (aset penjamin) bagi penerbitan sukuk sebesar Rp 39 triliun kepada Dewan Perwakilan Rakyat tahun ini. Tambahan sukuk itu guna meningkatkan kemampuan jaminan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan APBN.

Dirjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan, Rahmat Waluyanto, mengatakan dengan adanya peningkatan underlying sukuk sebesar Rp 39 triliun, maka kemampuan pemerintah untuk menerbitkan sukuk akan jauh lebih besar.

Namun, kata dia, meski ada penambahan bukan secara otomatis pemerintah akan menerbitkan sukuk secara besar-besaran. Penerbitan sukuk akan disesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan. ”Jadi tidak semuanya Rp 39 triliun itu (dipakai),” ujarnya di Jakarta, akhir pekan lalu.

Berbeda dengan surat berharga negara, penerbitan sukuk atau SBSN harus memiliki aset penjamin. Aset itu berupa nilai tambah dari aktivitas barang milik negara yang memiliki nilai ekonomis seperti tanah dan atau bangunan maupun selain itu, yang dijadikan dasar sebaga penerbitan SBSN.

Batas maksimal aset penjamin yang dimiliki pemerintah dan telah disetujui oleh DPR pada 31 Agustus 2009, yakni sebesar Rp 25,9 triliun. Dari jumlah itu, sampai dengan kini yang telah digunakan pemerintah untuk menerbitkan sukuk sekitar Rp 15,9 triliun atau masih tersisa Rp 10 triliun.

sumber : republika.co.id

Subscribe /Share

Share on Facebook Digg This! Subscribe to our RSS feed. ">

Article by Choir

Authors bio is coming up shortly. Choir tagged this post with: aset penjamin sukuk, aset sukuk, lembaga penjamin sukuk, pemerintah jamin aset sukuk, sukuk Read 1547 articles by
It's very calm over here, why not leave a comment?

Leave a Reply




*