Bank Muamalat kini sedang menjadi sorotan utama di dunia perbankan khususnya perbankan syariah. Hal ini terkait penundaan sementara penjualan saham Bank Muamalat oleh pemegang saham saat ini kepada investor yang melirik karena belum ada kesepakatan harga.
Terkait hal tersebut Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI), Mulya Siregar mengungkapkan bahwa BI sebagai regulator tidak ikut campur urusan penundaan pelepasan saham tersebut. “Itu terserah mereka. Ini tergantung tawar menawar,” ujarnya
BI hanya memberi penekanan kepada siapapun nantinya yang akan membeli saham bank Muamalat harus memiliki long term komitmen. Artinya tidak lama ketika investor memiliki saham, saham tersebut langsung dijual kembali. “Dia (investor) beli untuk dia kembangkan, bukan sekedar untuk mendapatkan keuntungan sementara, jadi harus long term komitmen,” jelasnya.
BI sendiri memang tidak memiliki aturan tertulis tentang berapa jangka waktu seorang investor dapat menjual kembali saham setelah dibeli namun BI akan memberi penekan kepada setiap investor agar bisa long term komitmen.
BI juga menghimbau kepada para investor yang ingin membeli agar tidak merubah visi dan misi serta program bank Muamalat yang telah terbangun.