Kantor Pos kini dikenal tak hanya melayani pengiriman surat. Lebih dari itu, Kantor Pos dapat melayani pengiriman paket, pembayaran tagihan rekening listrik, pembayaran tagihan rekening telepon, dan bahkan layanan tabungan berbasis syariah.
Adalah Tabungan Muamalat Pos sebuah persembahan dari Bank Muamalat bagi masyarakat yang rutin bertransaksi di Kantor Pos dan ingin menikmati layanan tabungan berbasis syariah. Tabungan ini diperuntukkan bagi perorangan usia 18 tahun ke atas.
Berbagai fitur unggulan tersedia dalam tabungan ini, diantaranya gratis biaya administrasi, dapat melakukan penyetoran di Kantor Pos (SOPP), gratis biaya penutupan rekening, transfer gratis antar rekening Bank Muamalat di semua layanan (kecuali di ATM BCA/ Prima, ATM Bersama) serta limit tarik tunai hingga Rp 10 Juta/ hari.
Tabungan ini dikelola berdasarkan prinsip syariah dengan akad mudharabah muthlaqah (bagi hasil), penarikan tunai di seluruh ATM Muamalat, ATM BCA/ Prima, ATM Bersama, saldo perdana Rp 40.00 dengan minimum setoran berikutnya : Rp 10.000 dan biaya administrasi : Rp 2.000 (saldo rata-rata < Rp 100.000). Melalui Tabungan Pos,masyarakat bisa merasakan manfaat mendapatkan kartu Shar-E Pos, fasilitas transaksi PhoneBanking 24 Jam,fasilitas MobileBanking dan PC Banking, fasilitas Kartu SHAR-e yang berfungsi sebagai kartu ATM & debit, mendapatkan bagi hasil bulanan, online di seluruh outlet Bank Muamalat,pilihan pembayaran zakat, infaq dan shodaqoh otomatis, pembayaran rekening telepon, pembelian pulsa selular elektronikserta sangat aman dan terjamin. Dengan KTP atau SIM atau Paspor yang masih berlaku, Surat pengajuan dari organisasi atau perkumpulan selaku penanggungjawab, dan setoran pembukaan Rp 50.000, masyarakat dapat menikmati kemudahan menabung secara syariah di Kantor Pos. Sumber : PKES Interaktif