Manfaat dari mudharabah yaitu:
a. Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat
b. Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan atau hasil usaha bank hingga bank tidak akan pernah mengalami negative spread.
c. Bank akan lebih selektif dan hati-hati (prudent) mencari usaha yang benar-benar halah, aman, dan menguntungkan karena keuntungannya yang konkret dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.
d. Prinsip bagi hasil dalam mudharabah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap dimana bank akan menagih penerima pembiayaan (nasabah) satu jumlah bunga tetap berapapun keuntungan yang dihasilkan nasabah, sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.
Sedangkan risiko dalam transaksi mudharabah. Terutama dalam penerapannya dalam pembiayaan relatif tinggi, yaitu :
a. Side streaming yaitu nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang disebutkan dalam kontrak
b. Lalai dan kesalahan yang disengaja
c. Penyembunyian keuntungan oleh nasabah bila nasabah tidak jujur