- Murabahah
Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Akad ini merupakan salah satu bentuk natural certainty contracts, karena dalam murobahah ditentukan berapa required rate of profit-nya (keuntungan yang ingin diperolehnya).
Dalam devinisinya disebut adanya keuntungan yang disepakati. Karakteristik murabahah adalah sipenjual harus memberi tahu pembeli tentang harga pembelian barang dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahakan pada biaya tersebut.
Dalam fatwa DSN-MUI, dijelaskan bahwa jual beli istisna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan criteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani).
Pada dasarnya pembiayaan istishna’ merupakan transaksi jual beli cicilan pula seperti transaksi murabahah mu’ajjal. Namun berbeda dengan jual beli murabahah, dimana barang diserahkan dimuka sedangkan uangnya dibayar cicilan, dalam jual beli istisna’ barang diserahkan dibelakang, walaupun uanganya juga sama-sama dibayar secara cicilan.
Dengan demikian, metode pembayaran pada jual beli murabahah mu’ajjal sama persis dengan metode pemabayaran dalam jaual beli istishna’, yakni sama-sama dengan system angsuran (installment). Satu-satunya hal yang membedakan antara keduanya adalah waktu penyerahan barangnya. Daslam murabahah mu’ajjal, barang diserahkan dimuka, sedangkan dalam istishna’ barang diserahkan dibelakang, yakni pada akhir periode pembiayaan.
Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat (hak guna), bukan perpindahan kepemilikan (hak milik). Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, tapi perbedaannya terletak pada objek transaksinya, pada ijarak objek transaksinya adalah barang maupun jasa.
Pada dasarnya, ijarah didefinisikan sebagai hak untuk manfaatkan barang atau jasa dengan membayar imbalan tertentu, menurut fatwa DSN ijarah adalah akad perpindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Dengan demikian, dalam akad ijarah tidak ada perubahan kepemilikan, tetapi hanya perpindahan hak guna saja dari yang menyewakan kepada penyewa.
Al-Bai Ijaroh Muntahia Bittamlik (IMBT) merupakan rangkaian dua buah akad, yakni akad Al-Bai’ dan akad Ijaroh Muntahia Bittamlik (IMBT), Al-Bai’ merupakan akad jual beli, sedangkan IMBT merupakan kombinasi antara sewa menyewa (ijarah) dan jual beli atau hibah diakhir masa sewa.
Dalam ijarah muntahia bittamlik, pemindahan hak milik barang terjadi dengan salah satu dari dua cara berikut :
1. Pihak yang menyewakan berjanji akan menjual barang yang disewakan tersebut pada akhir masa sewa.
2. Pihak yang menyewakan berjanji akan mengubah barang yang disewakan tersebut pada akhir masa sewa.
Ijarah Mumtahia Bittamlik adalah merupakan kombinasi antara sewa menyewa (ijarah) dan jual beli atau hibah diakhir masa sewa. Dalam ijarah mumtahia bittamlik terjadi kepemindahan hak milik barang yaitu dengan cara :
Mudharabah adalah akad yang telah dikenal oleh umat muslim sejak zaman Nabi, bahkan telah dipraktikkan oelh Bangsa Arab sebelum turunnya Islam. Ketika Nabi Muhammad SAW berprofesi sebagai pedagang, beliau melakukan akad Mudharabah dengan Khadijah. Dengan demikian, ditinjau dari segi hukum Islam, maka praktik mudharabah ini dibolehkan baik menurut Al-Qur’an, Sunnah mapun Ijma’.
Rukun Mudharabah
Factor-faktor yang harus ada (rukun) dalam akad mudharabah adalah:
1) Pelaku (pemilik modal maupun pelaksana usaha)
2) Obyek Mudharabah (Modal dan kerja)
3) Persetujuan kedua belah pihak (ijab qobul)
4) Nisbah keuntungan.
assalmu’alaikum wr.wb
saya mohon bantuan dari zona ekis tentang pembiayaan bai istijrar ?
bagaimana konsep dari bai istijrar itu sendiri ?
lalu bank mana baik luar negeri maupun dalam negeri yang sudah menerapkan.
dan diterapkan pada pembiayaan apa ?
terima kasih
wassalam.