Laporan Keuangan Berkala

Laporan KeuanganBeberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2008 tentang Laporan berkala pada BPR dimaksud antara lain:

1. Jenis Laporan

Dalam Peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2008 tersebut, laporan berkala yang wajib disampaikan BPR adalah laporan keuangan tahunan. Dengan demikian, laporan posisi simpanan dan laporan keuangan bulanan tidak termasuk dalam laporan berkala yang wajib disampaikan BPR kepada LPS.

2. Periode Laporan

BPR diwajibkan menyampaikan laporan keuangan tahunan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

3. Konsolidasi Laporan

Bagi BPR yang mempunyai kantor cabang, laporan keuangan tahunan yang disampaikan adalah laporan keuangan konsolidasi dengan seluruh kantor cabangnya.

4. Format Laporan

Format laporan keuangan tahunan yang disampaikan kepada LPS diatur dalam Keputusan Kepala Eksekutif Nomor 048/KE/VI/2008 tentang Format Laporan Bank Perkreditan Rakyat. Format laporan tersebut dapat diunduh (download) dari website LPS dengan alamat www.lps.go.id.

5. Batas Waktu Penyampaian

Laporan keuangan tahunan wajib disampaikan kepada LPS paling lambat tanggal 31 Juli tahun berikutnya. Dalam hal batas waktu penyampaian laporan jatuh pada hari libur (Sabtu, Minggu, atau Libur Nasional), maka batas waktu tersebut diubah menjadi hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.

6. Sarana & Penerimaan Laporan

Laporan keuangan tahunan dapat disampaikan secara langsung ke kantor LPS, melalui email, faksimili, pos, atau jasa pengiriman pihak ketiga. Tanggal penerimaan laporan oleh LPS adalah:

1) pada saat diterbitkannya lembar penerimaan laporan oleh LPS;
2) tanggal penerimaan email pada server LPS;
3) tanggal penerimaan faksimili pada mesin faksimili LPS;
4) tanggal stempel pos dari kantor pos; atau
5) tanggal tanda terima pengiriman dari perusahaan jasa pengiriman.
7. Laporan di Website Bank Indonesia

BPR yang bersangkutan dinyatakan telah memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan tahunan apabila laporan keuangan triwulan IV tahun yang sama dengan laporan keuangan tahunan BPR, telah tersedia dan dapat diakses LPS dari website Bank Indonesia sebelum batas waktu penyampaian laporan.

8. Sanksi Denda

BPR yang terlambat menyampaikan laporan keuangan tahunan dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta (satu juta rupiah) per hari keterlambatan. Sanksi denda tersebut dikenakan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan.

9. Laporan Tidak Berkala

Selain laporan keuangan tahunan, BPR juga harus menyampaikan Laporan Susunan Pemegang Saham, Pengendali Bagi Bank Yang Berbadan Hukum Koperasi, Direksi, dan Komisaris setiap kali terjadi perubahan. Dokumen tersebut disampaikan paling lambat 1 bulan setelah terjadi perubahan berdasarkan RUPS atau yang dipersamakan dengan itu. BPR juga diharuskan melaporkan setiap kali terjadi perubahan alamat kantor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Loading Facebook Comments ...