Jenis Barang Ribawi

Para ahli fiqh islam telah membahas masalah riba dan jenis barang ribawi dengan panjang lebar dalam kitab-kitab mereka. Dalam kesempatan ini akan disampaikan kesimpulan umum dari pendapat mereka yang intinya bahwa barang ribawi meliputi :

1. Emas dan perak, baik itu dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lainya.
2. Bahan makanan pokok, seperti beras, gandum, dan jagung, serta bahan makan tambahan, seperti sayr-sayuran dan buah-buahan.
Hal-hal Yang Menimbulkan Riba
Jika seseoarang menjual benda yang mungkin mendatangkan riba menurut jenisnya seperti seseorang menjual salah satu dari macam mata uang yaitu emas dan perak dengan yang sejenis atau bahan makanan seperti beras dengan beras, gabah dengan gabah dan yang lainya, maka disyaratkan:
a) Sama nilainya (tamasul)
b) Sama ukurannya menurut syara’, baik timbangannya, takaranya maupun ukurannya.
c) Sama-sama tunai (taqabuth) di majelis akad.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Loading Facebook Comments ...