IMPLEMENTASI TEKNOLOGI DIGITAL UNTUK KEMAJUAN ZAKAT DAN WAKAF UANG MELALUI PERBANKAN SYARIAH

Anggota Forum Studi dan Silaturahim Ekonomi Islam (FoSSEI)

Perbankan Islam (al-Mashrafiyah al-Islamiyah) atau yang lebih dikenal dengan perbankan syariah menurut UU No. 21 tahun 2008 adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim, dan obyek yang haram.

Dilihat dari pengertian perbankan syariah yang memiliki prinsip untuk adil, seimbang, mengandung kemaslahatan serta universalisme. Hal ini berarti perbankan syariah harus melakukan setiap kegiatannya dengan berhati-hati dan harus mengikuti asas, prinsip ekonomi dalam islam. Selain itu dalam menjalankan tugasnya perbankan syariah memiliki fungsi yaitu, menghimpun dan menyalurkan dana, menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya. Dan menyalurkan kepada organisasi penyalur zakat, serta menghimpun dana dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf sesuai kehendak pemberi wakaf. Sehingga ditinjau dari fungsi perbankan syariah sebagai penghimpun dan penyalur, maka perbankan syariah ini memiliki peranan penting dalam kemajuan perkembangan keuangan di Indonesia. Perbankan syariah bisa menjadi jembatan bagi masyarakat yang hedak melakukan kegiatan zakat, serta wakaf. Hal ini merupakan peluang sangat besar bagi pemerintah untuk mengembangkan perekenomian di Indonesia melalui bank syariah yang ada di Indonesia demi kemajuan perekonomian masyarakat Indonesia.

Perkembangan ekonomi islam sendiri sangat berkembang pesat di Indonesia sejak tahun 1992. Hal ini ditunjukkan dengan di bangunnya bank syariah pertama di Indonesia dan mengalami perkembangan yang semakin marak pada awal tahun 2000-an. Marak dan cepatnya pertumbuhan serta perkembangan lembaga keuangan berpola syariah itu membuat beberapa orang juga ikut tertarik untuk membuat gerakan serta lembaga yang berbasiskan syariah. Hal tersebut merupakan kabar gembira bagi perekonomian di Indonesia karena dengan adanya perbankan yang berbasiskan syariah, hal ini dapat meningkatkan perekonomian negara Indonesia dan memberikan udara segar bagi muslim di Indonesia.

Wakaf dan Zakat telah lama dikenal oleh masyarakat muslim. Wakaf sendiri dikenal sebagai salah satu bentuk amal jariyah demi kemajuan pengembangan ekonomi di negeri ini. Namun niat baik ini terkadang masih terhalangi oleh pandangan serta kebiasaan lama masyarakat bahwa kesempatan berwakaf hanya dimiliki olehorang yang memiliki harta berlebih serta kegiatan berwakaf hanya bisa dilakukan melalui aset tetap berupa tanah atau bangunan. Serta pandangan bahwa melakukan wakaf haruslah bernilai besar. Anggapan inilah yang membuat sebagian masyarakat kecil menengah merasa tidak mampu untuk melakukan wakaf, hal inilah yang membuat pemerintah untuk memperkenalkan kepada masyarakat luas yaitu wakaf uang yang dimana tujuannya agar masyarakat dapat melakukan kegiatan wakaf dan menghilangkan pemikiran bahwa wakaf hanya dapat dilakukan hanya dengan aset tetap, hal ini juga berdasarkan fatwa MUI tentang wakaf uang yang ditetapkan pada 11 Mei 2002, wakaf uang didefinisikan sebagai wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai, dengan termasuk kedalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. Serta dukungan pemerintah berupa penerbitan UU No 41 tahun 2004 tentang wakaf yang salah satu isinya mengakomodasikan untuk dilakukannya wakaf uang, telah semakin membuka kesempatan masyarakat di semua golongan (tidak hanya orang kaya) untuk dapat ikut serta untuk berwakaf. Begitu pula dengan zakat, zakat merupakan salah satu bagian dari rukun islam ke 5 karena melalui zakat kita mendapatkan dua manfaat. Yaitu sebagai keparuhan kita terhadap perintah Allah serta yang kedua adalah kepedulian kita untuk membantu terhadap sesama.

Meningkatnya peluang serta semakin tertariknya masyarakat untuk dapat melakukan wakaf uang dan zakat karena dianggap lebih mudah merupakan suatu potensi yang besar untuk dimanfaatkan dengan baik demi kesejahteraan masyarakat. Salah satu inovasi yang didirikan atas potensi tersebut ialah e-Salaam. E-Salaam merupakan aplikasi yang dioperasikan oleh PT. CIPAS yang bekerja sama dengan CIMB Niaga Syariah sebagai mitra ekslusif. E-Salaam juga merupakan aplikasi yang berbasiskan aplikasi islami, karena disini kita disuguhi berbagai macam fitur terpecaya mulai dari jadwal sholat, arah kiblat, membayar zakat, wakaf uang, penjualan barang serta properti produk keuangan syariah serta pendaftaran haji dan umroh. Melalui aplikasi inilah masyarakat lebih dimudahkan untuk dapat meyalurkan zakat dan wakaf hanya dengan satu kali tekan.

Sehingga tidaklah salah apabila masyarakat saat ini menggantungkan harapannya kepada perbankan syariah dalam pelaksanaan wakaf uang serta zakat. Dan juga peranan perbankan syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah demi kelangsungan wakaf uang dan zakat itu sendiri, maupun untuk pengoptimalan kesejahteraan masyarakat melalui perkembangan perbankan syariah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Loading Facebook Comments ...