Ijma’ Ulama tentang keharaman Bunga Bank

Setelah menjelaskan dampak dan pengaruh bunga terhadap keterpurukan ekonomi Indonesia, perlu juga dipaparkan di sini ijma’ ulama tentang keharaman bunga bank. Hal ini dianggap penting karena masih ada intelektual muslim yang masih meragukan keharaman bunga bankdan masih ada ilmuwan muslim yang mengganggap persoalan bunga bank sebagai masalah khilafiyah secara tidak proporsional.

Seluruh ahli ekonomi Islam dunia, telah sepakat bahwa bunga bank tidak sesuai dengan syari’ah Islam, dan hukum mengambilnya adalah haram. Menurut Prof.Dr.M.Akram Khan (pakar ekonomi Islam asal Pakistan), kesepakatan itu telah menjadi ijma’ ulama (ahli ekonomi) dunia. Prof. Dr Ali Ash-Shobuni (ulama terkemuka dari Mesir) dalam buku Jarimah ar-Riba, juga mengatakan bahwa para ahli ekonomi Islam telah ijma’ tentang keharaman bunga bank. Kesepakatan itu terjadi berkali-kali di forum ulama Internasional sejak tahun 1973 sampai saat ini. Menurutnya, tahun 1976 telah dilaksanakan Konferensi Ekonomi Islam se-dunia di Mekkah yang dihadiri 300 ulama dan pakar keuangan Islam. Tak seorang pun di antara pakar ekonomi Islam itu menolak kaharaman bunga bank. Bahkan sebelum tahun 1976, yakni tahun 1973, seluruh ulama OKI yang berasal dari 44 negera sepakat tentang keharaman bunga bank tersebut (lihat, M.Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah, 1999).

Dengan demikian, tidak ada lagi perbedaan pendapat tentang keharaman bunga bank. Perdebatan tentang halal-haramnya bunga bank telah selesai sekitar 30 tahun yang lalu. Kalau ada ummat Islam masih mempersoalkan hukum bunga bank, berarti ia terlambat 30 tahun. Kalau pun ada tokoh yang berkomentar tentang kebolehan bunga bank, pastilah mereka bukan ahli dalam ekonomi/moneter Islam, seperti, Gusdur atau Syafi;i ma’arif atau ulama yang sama sekali tak faham tentang perbankan syari’ah dan ilmu moneter, seperti Muhmmad Abduh dan AS.Hasan dari Bandung. Karena itu pendapat mereka tertolak dan tidak bisa menggugurkan ijma’ ulama yang ahli di bidangnya.

Kalau kita mau berpikir logis, kita harus menyerahkan persoalan hukum moneter kepada ahlinya. Analoginya, jika seluruh dokter spesialis kulit telah sepakat tentang jenis penyakit kulit seseorang, lalu ada segelintir dokter gigi membantahnya, maka sangat aneh bila orang mengikut pendapat dokter gigi yang tak ahli di bidang kulit. Pendapat dokter gigi itu sangat aneh dan amat menyesatkan.
Pakar ekonomi Islam adalah mereka yang memiliki latar belakang pendidikan ekonomi, sejak awal, sampai Professor dan doktor di bidang ekonomi/moneter Islam. Mereka paham betul tentang ilmu moneter dan mengerti secara mendalam tentang teknis perbankan. Mereka antara antara lain, 1. Prof.Dr.Muhammad Nejatullah Ash-Shiddiqy,2. Prof.Dr.Muhammad Abdul Mannan,MA, 3.Prof.Dr.M.Umer Chapra, 4. Prof.Dr.Masudul Alam Khudary, 5. Prof.Dr. Monzer Kahf, 6. Prof.Dr. M.Akram Khan, 7. Prof.Dr.Kursyid Ahmad, 8.Prof.Dr.Dhiauddin Ahmad, 9. Prof.Dr. Muhammad Muslehuddin, 10.Prof.Dr. Afzalur Rahman, 11. Prof.Dr. Munawar Iqbal Quraisy, 12. Prof.Dr.Hasanuz Zaman, 13. Prof. Dr.M.Sudin Haroen, 14. M.Fahim Khan,.15. Prof.Dr.Volker Ninhaus, 16. Dr.Mustaq Ahmad. 17. Abbas Mirakhor, 18. Ausaf Ahmad, 19. Rauf Ahmed Azhar, 20. Syed Nawab haidar Naqvi, 21. Baqir al-Sadr, 22. Ahmad Najjar, 23. Ahmad Shalah Janjum (Pakistan), 24. Muhammad Ahmad sakr, 25 .Kadim Al-Sadr, 26. Abdul Hadi Ghanameh, 27. Manzoor Ali, 28. Dr.Ali Ahmad Rusydi, 29. Dr.Muhammad Ariff, 30. Dr. Zubeir Hasan, 31.Prof.Dr Muhammad Iqbal Anjum, 32. Prof.Dr.Mazhar Islam, 33. Dr. Fariruddin Ahmad, 34. Dr.Syahadat Husein 35.Dr.Badruddin (Oman) dan banyak lagi pakar ekonomi Islam lainnya.-. Semua mereka mengecam dan mengharamkan bunga, karena bunga telah menimbulkan dampak sangat buruk bagi perekonomian dunia dan negara. Krisis ekonomi yang terjadi sejak tahun 1930 s/d 2000, adalah bukti paling nyata dari dampak sistem bunga.

Setelah tahun 1976, para ahli ekonomi Islam terus melangsungkan kegiatan-kegiatan konferensi Ekonomi Islam Internasional. Dalam beberapa konferesnsi, hukum halal-haram bunga bank tidak lagi menjadi pembahasan, sebab sudah disepakati sejak awal akan keharamannya. Kesekapatan-kesekapatan itu didukung lagi oleh Lembaga Islam Internasional, yaitu oleh para ulama dunia yang tergabung dalam Rabithah Alam al-Islami. Jadi, kalau seluruh ahli ekonomi Islam dunia sepakat tentang keharaman bunga bank, dikuatkan lagi oleh ulama OKI dan Rabithah Alam Al-islami serta majma’ buhuts (lembaga fatwa) di seluruh dunia, mengapa ada segelintir orang yang tak ahli tentang ekonomi Islam berkomentar membantah keharaman bunga bank. Itu adalah sebuah keanehan dan secara keilmuan cukup memalukan. Hal ini jelas apabila kita ambil sindiran Alquran tentang mereka yang tak ahli dalam bidang itu. Firman Allah, “Kemudian kami jadikan bagi kamu syari’ah untuk urusan itu, maka ikutilah syari’ah itu, jangan ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui”. Menurut ayat ini, orang yang tidak mengikuti syari’ah (termasuk ekonomi syari’ah), adalah karena dua alasan. Pertama, Mereka mengikuti hawa nafsu, karena terganggu kepentinga dunianya, 2. Mereka memang tidak tahu tentang syari’ah itu (dalam hal ini ekonomi Syari’ah).

Seorang Professor muslim sekalipun, tapi tidak pernah mendalami ilmu moneter, (tidak ahli ilmu moneter) mereka wajar jika seringkali mereka tidak tahu tentang praktek moneter dan dampaknya dalam ekonomi makro. Kalau mereka telah mendalami itu, bisa dipastikan mereka akan mengharamkan bunga, sebagaimana ijma”nya ratusan pakar ekonomi Islam lainnya. Bahkan, pakar ekonomi non Muslim sekalipun banyak yang melarang bunga seperti Roy Davies dan Glyin Davies, Rodney Wilson, Rodnet Shakespeare, Volker Ninhaus, dll.

3 comments on “Ijma’ Ulama tentang keharaman Bunga Bank

  1. trus klo yg pngen punya rumah dan ga punya duit gmn dong? kan kalau kita pengen nyicil/kredit harus lewat Bank. emang ada yang mau ngasih pinjeman buat beli rumah, 10 th baru lunas. mana ada yang mau?????
    buat orang kaya sih itu ga masalah, buat yang miskin gmna dong???
    ada solusi ga?
    kalau ga ada solusi, ga mungkin islam sekejam itu.

    oiya, Bank yang berlabel SYARI’AH di Indonesia juga ada yang pakai Bunga. bahkan bunganya “LEBIH BESAR”. gimana dong????

  2. sekarangkan udah ada KPR Syariah mas.

    Di syariah gak ada bunga mas. Mungkin yang lebih besar itu “presentase”nya bukan “bunga”nya. Perbandingan besaran “presentase” seharusnya tergantung di akadnya, yang bisa membuat suatu jual beli itu sah, dan penjual serta pembeli sama-sama rela. Tapi kebanyakan bank syariah saat ini belum mampu mengaplikasikan sistem syariah seperti yang diharapkan.

    Dalam proses perjalanan menuju arah yang lebih baik, tentunya bank syariah membutuhkan banyak orang kritis seperti anda.

  3. Saya belum termasuk muslim yang taat, saya kebetulan bekerja di salah satu bank swasta yang baru2 merger dengan bank asing. Jujur dari awal bekerja disini tahun lalu, saya cukup tertekan oleh apakah gaji yang saya terima itu halal atau haram. Terkait tempat saya bekerja yang memang menjual bunga. Belakangan pikiran ini semakin mengganggu saya. Pertanyaan saya, apakah semua pegawai bank menerima gaji yang haram pula karena menerima dari hasil bisnis riba??jikapun saya keluar (saya berfikir untuk resigm dan mencari rejeki yang tidak diperdebatkan halal haramnya), dalam prakteknya sehari2, kita selalu berhubungan dengan simpan pinjam entah itu di perbankan, koperasi atau lembaga lainnya yang juga bersentuhan dengan riba. Jika hanya keluar untuk berganti posisi menjadi nasabah riba, lalu apakah rejeki saya tidak juga kotor oleh riba??karena faktanya, di sistem perbankan syariah kita, sebatas yang saya ketahui juga tidak murni menganut sistem syariah…ini sungguh mengganggu fikiran saya, mohon petunjuk, terima kasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Loading Facebook Comments ...