DSN MUI Sertifikasi Arbitrer Tahun Depan

MUI
Zona Ekonomi Islam–Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) akan melakukan sertifikasi bagi arbitrer. Sertifikasi tersebut bertujuan untuk menghasilkan SDM berkualitas yang memahami ekonomi syariah.

Anggota DSN MUI, Adiwarman A Karim, mengatakan sengketa muamalah yang terjadi berujung pada persoalan terdapatnya sejumlah orang yang belum paham mengenai ekonomi syariah. ”Itu sebabnya DSN berinisiatif mengadakan sertifikasi untuk meningkatkan kualitas. Saat ini kan baru ada sertifikasi dewan pengawas syariah, tapi ini nanti arbitrer juga harus sertifikasi,” katanya di sela seminar nasional Mengkaji Implementasi Penyelesaian Sengketa Muamalah Lembaga Keuangan Syariah di IPB International Convention Center, Senin (27/9).

Sertifikasi DSN tersebut akan terdiri dari tiga level, yaitu level pertama Keuangan Syariah, level kedua Pengawasan Lembaga Keuangan Syariah, dan level ketiga Penyelesaian Sengketa Keuangan Syariah. Dengan tahapan level tersebut penyelesaian sengketa keuangan syariah juga harus mengetahui mengenai pengawasan lembaga keuangan syariah. Adiwarman menuturkan sertifikasi tersebut akan mulai dilakukan pada awal tahun depan.

Di sisi lain, ia mengakui terdapat celah dalam pelaksanaan putusan, salah satunya dimana ketua pengadilan negeri tidak memeriksa alasan atau pertimbangan keputusan arbitrase. Dalam pasal 61 jika para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, maka putusan dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.

Namun, tambah dia, ketua Pengadilan Negeri pun sebelum memberikan perintah pelaksanaan dapat memeriksa terlebih dahulu apakah putusan arbitrase telah memenuhi ketentuan apabila kedua pihak telah menyetujui melalui arbitrase dan berupa sengketa di bidang perdagangan, serta tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. “Ini menjadi celah agar bisa diperiksa,” kata Adiwarman.

Di lain pihak, menurutnya tambahan wewenang bahwa pengadilan agama juga menyelesaikan sengketa ekonomi syariah dalam UU No 3/2006 juga harus diperjelas secara lebih rinci lagi.

Sumber : Republika.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Loading Facebook Comments ...