Corporate Social Responsibilty (CSR) memiliki multiplier efek yang dahsyat dalam mendongkrak market share keuangan syariah tanah air sehingga perlu adanya perhatian yang komprehensif dalam merumuskan konsep yang tepat dalam CSR tersebut. Hal tersebut diungkapkan oleh Muhammad Shodiq selaku pengamat ekonomi syariah yang juga merupakan tenaga pengajar IBFI Trisakti.
“Konsep CSR perlu dipersiapkan oleh lembaga keuangan syariah di Indonesia mengingat CSR selain sebagai pemenuhan fungsinya untuk menacapi maqashid syariah , namun juga akan memiliki multiplier efek yang dahsyat dalam mendongkrak market share keuangan syariah tanah air,” ungkap Shodiq.
Dalam prakteknya, kadang konsep CSR tereduksi menjadi sebatas kegiatan yang sifatnya ritual kegiatan amal terlepas dari aspek keseluruhan kegiatan perusahaan. Misalkan saja seperti perusahaan yang setiap harinya membuang limbah beracun mencemari sungai sekitar, mengeksploitasi lahan, pohon atau hewan sekitar perusahaan yang menyebabkan terjadinya ketidakseimbangan alam yang berpotensi menimbulkan bencana alam maupun bencana sosial, jelas Shodiq.
Kemudian dalam rangka perbaikan image mereka kemudian membuat kegiatan amal dalam rangka CSR seperti sumbangan berupa pakaian dan sandang pada pengungsi akibar banjir. Maka hal ini sebenarnya bukan CSR yang dalam arti sebenarnya karena CSR jauh lebih luas dari sekedar menyisihakn sebagian keuntungan perusahaan untuk sebatas kegiatan amal yang sifatnya temporer dan insidental tersebut.
CSR merupakan bagian dari upaya sustainable development (pembangunan berkelanjutan) yakni bahwa perusahaan dalam membuat setiap keputusannya mulai dari visi, misi, tujuan, strategi dan setiapa kegiatannya senantiasa mempertimbangkan dampak keseluruhan aspek bukan hanya aspek keuangan seperti keuntungan atau pembagian dividen yang besar melainkan lebih dari itu juga harus mempertimbangkan aspek lain seperti dampak terhadap masyarakat ataupun lingkungan secara jangka panjang.
Dalam konsep syariah dikenal apa yang disebut dengan Maqasid Syariah (Tujuan dari Syariah) bahwa setiap kegiatan perusahaan harus mempertimbangkan apakah setiap aspek perusahaan tersebut mendukung tercapainya tujuan syariah atau tidak.
“Tujuan Syariah meiliki 5 pilar utama. pertama, perlindungan terhadap kepentingan agama. kedua, perlindungan terhadap kepentingan kehidupan. ketiga, perlindungan terhadap akal. ketiga perlindungan terhadap harta kekayaan.keempat, perlindungan terhadap asal-usul kehidupan. kelima perlindungan terhadap kepetingan publik,” ungkap Shodiq lagi.
Industri syariah di Indonesia sebagai sebuah indutri yang baru lahir masih dalam proses mencari bentuk yang paling tepat dan ideal. Sebagai industri yang masih baru, industri syariah memiliki sejumlah tantangan yang harus dihadapi terkait dengan pengembangan SDM, model bisnis, pengembangan produk, jaringan, teknologi, dlsb termasuk didalamnya perlunya pengembangan konsep CSR yang lebih komprehensif dan sesuai dengan maqashid syariah itu sendiri., Shodiq mengakhiri.
Sumber : IBnews Eramuslim