Jumhur ulama’ sepakat bahwa penanaman modal (mudharabah) ini diperbolehkan. Dasar hukumnya adalah:
1) Al-qur’an
Artinya: “….dan dari orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT….”
2) Al-hadits
Dari shalih bin shuhaib r.a. bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “tiga hal di dalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara tangguh, muqaradah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.”
3) Ijma’
Imam Zailai telah nmenyatakan bahwa para sahabat telah berkonsensus terhadap legitimasi pengolahan harta yatim secara mudharabah. Kesepakatan para sahabat ini sejalan dengan sepirit hadits yang dikutip Abu Ubaid.
(more…)
Dasar Hukum Mudharabah
Penerapan Mudharabah Dalam Perbankan Syariah
Dalam pengaplikasian kontrak mudharabah ini di dalam perbankan, pihak bank memainkan peranan sebagai manager dalam pengelolaan dan pengembangan modal untuk disalurkan ke berbagai lokasi pengembangan modal. Pegelolaan modal dalam perbankan teraplikasikan ketika pihak bank menerima berbagai dana titipan dan simpanan yang ada untuk disalurkan ke berbagai usaha pengembangan modal yang bermacam-macam. Setelah dilakukan berbagai penelitian dan pengkajian yang lazim terhadap setiap proyek pengelolaan dana yang akan digeluti.
(more…)
Unsur-unsur Mudharabah
Seperti halnya bentuk-bentuk usaha yang lain, bisnis mudharabah ini juga mempunyai beberapa unsure yang harus ada guna untuk menjalin kerjasama yang baik dan sah. Mengenai unsure-unsur yang harus ada dalam bisnis mudharabah ini adalah:
1. Pelaku (pemilik modal maupun pengelola modal)
Dalam akad mudharabah harus ada dua pelaku, pihak pertama bertindak sebagai pemilik modal (shhib al-mal), sedangkan pihak kedua sebagai pelaksana usaha (mudharib atau ‘amil).
2. Objek Mudharabah (modal dan kerja)
Merupakan konsekuensi logis dari tindakan yang dilakukan oleh para pelaku. Pemilik modal menyerahkan modalnya sebagai objek mudharabah, sedangkan pelaksana usaha menyerahkan kerjanya sebagai objek mudharabah. Modal yang diserahkan dapat berbentuk uang atau barang yang dirinci berapa nilai uangnya, sedangkan kerja yang diserahkan bias berbentuk keahlian, keterampilan, selling skill, management skill, dll.
3. Persetujuan kedua belah pihak (Ijab-Qabul)
Ijab-qabul merupakan konsekuensi dari prinsip an-taraddin minkum. Disini kedua belah pihak harus secara rela bersepakat untuk mengikatkan diri dalam akad mudharabah.
4. Nisbah Keuntungan
Nisbah merupakan rukun yang khas dalam akad mudharabah, yang tidak ada dalam akad jual beli. Nisbah ini mencerminkan imbalan yang berhak diterima oleh kedua belah pihak yang bermudharabah. Mudharib endapatkan imbalan atas kerjanya, sedangkan shahib al-mal mendapat imbalan atas penyertaan modalnya. Nishab keuntungan inilah yang akan mencegah terjadinya perselisihan antara kedua belah pihak mengenai cara pembagian keuntungan.
Tinjauan Umum Pembiayaan
Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit. Menurut sifat penggunaannya pembiayaan dapat dibagi menjadi 2 hal berikut:
Tinjauan Umum Bank Syariah
Berdasarkan fungsinya jenis bank di Indonesia dapat dikelompokkan atas:
1.Bank sentral yaitu Bank Indonesia sebagaimana dalam UU No.13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral, kemudian dicabut dengan UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
2.Bank Umum, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Prospek Perbankan Syariah ke Depan
Pengembangan perbankan syariah di Indonesia sebenarnya merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan karena telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI). Alasan lainnya, Indonesia memiliki penduduk yang mayoritas beragama Islam. Apalagi, pengembangan perbankan syariah pada dasarnya, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang selama ini tidak terlayani jasa perbankan konvensional karena masalah keyakinan, terutama yang berkaitan bunga bank. Di samping itu, pengembangan perbankan syariah merupakan bagian
dari program restrukturisasi perbankan dalam kerangka peningkatan ketahanan sistem perbankan dan meningkatkan keragaman jasa perbankan.
(more…)

