Filed under Ekonomi Islam, Fiqih by Nur Azifah on 26 April 2012 at 11:41
one comment
Pernahkah kalian mendengar tentang Dinar Dirham? Pasti jika kita mendengar tentang Dinar dan Dirham selalu dikaitkan dengan investasi emas. Tetapi sesungguhnya Dinar Dirham bukanlah alat investasi melainkan fungsi aslinya adalah sebagai alat pembayaran.
sebagian besar dari kita mungkin juga tak pernah tahu kalau Dinar dan Dirham pernah dibuat dan berlaku di Indonesia sebagai mata uang resmi. Ya, sejak abad ke-14 nenek moyang kita telah akrab dengan kedua jenis mata uang ini. Dinar dan Dirham pernah mendominasi pasar-pasar di sebagian besar Nusantara, antara lain di Pasai, Malaka, Banten, Cirebon, Demak, Tuban, Gresik, Gowa, dan Kepulauan Maluku. (more…)
Filed under Ekonomi Islam, Fiqih by Choir on 4 November 2011 at 20:26
no comments
Menjual Fatwa atau Fatwa shopping adalah tindakan mengambil atau tepatnya memilih fatwa yang sesuai dengan kebutuhan industri dari berbagai dalil yang tersedia.
Isu fatwa shopping ini mengemuka ditengah kekecewaan banyak pakar ekonomi Islam melihat perkembangan dan kecenderungan aplikasi ekonomi Islam khususnya di sektor industri keuangan syariah. Produk-produk yang dikeluarkan oleh berbagai lembaga keuangan syariah komersil ternyata mayoritas memiliki nature seperti produk konvensional. Sehingga pada implikasinya terlihat industri keuangan syariah berprilaku jauh dari cita-cita, semangat atau substansi ekonomi Islam.
(more…)
Filed under Fiqih, News Ekonomi Islam by Choir on 17 September 2011 at 19:35
no comments
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) kembali menengaskan bahwa transaksi emas merupakan bisnis yang diperbolehkan dalam perbankan syariah. Ketua DSN MUI Ma’ruf Amin berujar hal ini sudah diatur dalam fatwa yang dikeluarkan lembaga tersebut. “Dari DSN, kita memang sudah beri izin.
Kita beri sertifikasi Golden Trader Indonesia Sharia (GDIS). Jual emas melalui bank syariah boleh, begitu juga beri pinjaman (gadai),” katanya menegaskan saat ditemui Sabtu (17/9).
(more…)
Filed under Ekonomi Islam, Fiqih by Choir on 30 August 2011 at 16:15
one comment
Tidak lama lagi kita akan mengakhiri puasa Ramadhan dan memasuki bulan Syawal, insya Allah. Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kesempatan puasa Ramadhan kepada kita agar kita meraih kemuliaan di sisi-Nya. Sebagai manusia biasa kita tidak terlepas dari kekurangan-kekurangan, bahkan kesalahan-kesalahan dalam melaksanakan puasa ini. Karena itulah, begitu kita memasuki malam Idul Fitri, kita diwajibkan oleh syara’ untuk mengeluarkan zakat fitrah satu sha’ (sekitar 2,5 kg) makanan pokok sebagai pembersih dari perbuatan sia-sia dan perbuatan buruk dan untuk memberi makanan kepada orang-orang miskin. waktunya berlaku hingga dimulainya shalat Id. Setelah itu zakat fitrah tidak sah dan menjadi sedekah biasa.
(more…)
Filed under Fiqih, News Ekonomi Islam by Choir on 25 July 2011 at 17:28
no comments
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengaku berharap fatwa tentang tawaruk bisa segera selesai tahun ini. Meski demikian, akan ada perubahan signifikan terutama dari istilah yang dipakai.
Menurut anggota DSN MUI, Adiwarman A Karim, pihaknya akan menggunakan istilah produk bursa berjangka. “Nanti fatwanya kurang lebih bunyinya adalah tentang perdagangan komoditas di bursa,” katanya.
(more…)
Filed under Fiqih, News Ekonomi Islam by Choir on 22 July 2011 at 15:22
no comments
Black Market (BM) mempunyai dampak negatif bagi perekonomian. Selain masuk tanpa pajak, juga berkategori gharar (tidak jelas asal usulnya).
Dalam perspektif hukum Islam, praktek transaksi jual-beli termasuk sesuatu yang dibolehkan. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah [2]: 275. “Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”.
(more…)
Page 1 of 1012345»...Last »