Bisnis Maya Kontroversi Dimata Masyarakat

Bisnis maya ataupun transaksi online merupakan suatu fenomena yang tidaklah terlalu fals didunia bisnis modern. Terlebih ketika kita berbicara mengenai kecanggihan suatu system dan alat penunjang bisnis yang berhubungan dengan teknologi sebagai informasi dan transaksi bsnis tersebut. Respon yang beragam dari berbagai kalangan khususnya pelaku bisnis, mulai pemeran bisnis yang bekelas internasional, para spekulan, pedagang, tokoh masyarakat serta para praktisi ekonomi muncul menanggapi adanya transaksi bsnis online tersebut. Hal ini tidak terlepas dari dampak relatiftas yang ditimbulkan oleh transaksi itu sendiri.
Bisnis maya sudah ada sejak manusa pertama kali mengenal adanya transaksi (bisnis). Dari zaman dan era yang terus maju dan berkembang, ia telah berkamuflase dan terkadang masuk dalam berbagai transaksi yang kita lakukan. Penipuan ataupun kecurangan mungkin berbeda bentuk dan modelnya dari satu transaksi ke transaksi yang lain, dan ajaran Islam bermaksud untuk melakukan pencegahan orang-orang yang terlibat transaksi untuk tercebur dalam penipuan dan kecurangan.
Dalam sebuah hadis diterangkan bahwasanya Rasulullah tidak mengijinkan transaksi dimana tumpukan kurma yang nilai timbangannya tidak diketahui akan ditukarkan dengan kurma yang sudah jelas timbangannya. Yang serupa dengan masalah ini adalah usaha Islam untuk mencegah terjadinya sebuah kerugian yang disebabkan sebuah pertukaran semata-mata karena adanya perkiraan (spekulasi) kwantitas dari komoditas yang akan diperjualbelikan. Para ulama telah menulis secara detail kejahatan dari cara transaksi dengan cara-cara spekulasi, dan transaksi sebelum adanya barang.
Rasulullah saw telah melarang beberapa model transaksi yang bisa berlaku dizamannya karena adanya nuansa penipuan dan kecurangan didalamnya, baik oleh adanya sesuatu yang ambigu dalam transaksi itu dan kesalahpahaman diantara dua pihak yang hanya akan memunculkan sengketa dan percekcokan atau adanya spekulasi yang hanya akan menimbulkan kerugian pada salah satu pihak. Beberapa bentuk transaksi yang Nabi Muhammad SAW semasa hidupnya telah melarang beberapa bentuk bisnis dan perdagangan terlarang yang pada hakekatnya adalah menguntungkan suatu pihak dan merugikan yang lain, memicu perselisihan dan adanya ketidak jelasan dalam jual beli, baik dari kondisi barang takaran dan lain-laim.
Diantara bisnis-bisnis yang dilarang oleh Rasulullah antara lain :
a) Bay’ qbl al-qabdh.
Secara literal ia berarti menjual barang sebelum dia menjadi miliknya.
b) Bai’ Gharar
Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah SAW melarang jual beli gharar. (HR. Muslim).Al- Musyarif dalam (Al-Assal, 1993: 93) bahwa Bai’ gharar adalah jual beli dalam keadaan barangnya yang tidak diketahui, barang, keselamatannya dan kapan memperolehnya
c) Talaqu Rukban
Talaqu rukban adalah salah satu bentuk jual beli yang mengandung penipuan
d) Bai’ Najasy
Dari Umar r.a, bahwa Rasulullah SAW melarang Najasy memuji-muji barang jualan atau pura-pura menawar barang teman dengan harga tinggi, agar laku dan mahal harganya. (HR. Muttafaq ‘Alaih).
Dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwasanya menyembunyikan aib barang adalah haram. Melarang menjual sesuatu yang sudah jelas timbangannya dengan sesuatu barang yang tidak jelas timbangannya. Islam mencegah terjadinya sebuah kerugian yang disebabkan sebuah pertukaran semata-mata karena adanya perkiraan (spekulasi) kwantitas dari komoditas yang akan diperjualbelikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Loading Facebook Comments ...