Bank Indonesia pada akhir tahun 2010 mengumumkan penyempurnaan kebijakan lanjutan terkait dengan sektor moneter dan perbankan. Kebijakan lanjutan ini disempurnakan karena melihat prospek di tahun depan dan tantangn yang telah dilalui selama tahun 2011.
Kebijakan lanjutan yang diumumkan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia , Darmin Nasution pada 29 Desember 2010 ini bertujuan untuk untuk memperkuat stabilitas moneter dan sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan dan pada saat bersamaan memperkuat ketahanan dalam menghadapi kemungkinan terjadinya gejolak perekonomian.
Dalam siaran pers Bank Indonesia ini juga menginformasikan secara gambling 23 kebijakan lanjutan yang terdiri dari , 2 kebijakan penguatan stabilitas moneter, 6 kebijakan mendorong peran intermediasi perbankan , 9 kebijakan meningkatkan ketahanan perbankan, 3 penguatan kebijakan makroprudential , dan 3 penyempurnaan kebijakan dalam penguatan pengawasan.
Dari 23 penyempurnaan kebijakan menutup tahun 2010 dan akan berlaku pada tahun 2011 ini, ada 3 kebijakan lanjutan yang membahas mengenai perbankan syaiah secara langsung yaitu mengenai Pengaturan Penilaian Kualitas Aktiva Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah serta Kualitas Aktiva Bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, penyempurnaan Pengaturan Restrukturisasi Pembiayaan pada Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dan penyempurnaan Batas Maksimum Pembiayaan Dana (BMPD) BPR Syariah.
Sumber : IBnews Eramuslim