Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan dua kebijakan baru dalam bentuk Peraturan Bank Indonesi (PBI) untuk perbankan syariah. PBI itu sendiri berisi tentang aturan risk management dan fit and proper. Hal tersebut diungkapkan Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI Mulya Siregar di Jakarta, Kamis (15/9) malam.
Mulya menjelaskan, selama ini risk management di perbankan syariah mengikuti ketentuan risk management di perbankan konvensional. Oleh karena itu untuk memperkuat perbankan syariah dalam waktu dekat pihaknya mengeluarkan ketentuan mengenai risk management bagi perbankan syariah.
PBI ini sendiri diperkirakan akan diterbitkan pada bulan ini sebelum PBI yang mengatur tentang devisa hasil ekspor dan penarikan devisa utang luar negeri yang akan keluar awal Oktober. “Tinggal sedikit lagi. Mungkin duluan sebelum PBI itu,” ujarnya.
Dalam aturan soal management risiko perbankan syariah, ada dua unsur tambahan selain delapan yang sudah diterapkan di perbankan konvensional. Tambahan itu adalah equity investment risk dan rate of return risk. Di mana tambahan tersebut mengacu pada panduan yang dikeluarkan Islamic Financial Services Board (IFSB).
Sementara itu, BI akan menyederhanakan tahap fit and proper test bagi perbankan syariah. “Dulu ada delapan tahap, yang sekarang dikurangi menjadi empat tahap,” ujarnya
Ia juga menambahkan bagi bank syariah yang masuk masa pengawasan intensif, akan diberikan waktu hingga satu tahun sebelum akhirnya masuk ke dalam pengawasan khusus. Pengawasan intensif sendiri bisa diperpanjang tergantung kasusnya.
Sumber : PKES Interaktif