Terkait dengan penyeleksian Dewan Kemisioner Otoritas Jasa Keuangan ( DK – OJK) yang saat ini berlangsung, Deputi Gubernur Indonesia, Muliaman D Hadad, setuju jika 30 persen dari anggota DK OJK memiliki pemahaman keuangan syariah. Hal ini sesuai dengan apa yang menjadi pernyataan sikap Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES) di media sebelumnya yang menuntut jumlah DK OJK 30 persen berpaham syariah.
“Saya kira sikap dari PKES itu perlu sebuah dukungan bersama sehingga para anggota DK OJK yang terpilih nantinya memiliki integritas tentang keuangan syariah,” paparnya saat menjadi nara sumber di acara forum silaturahmi pegiat ekonomi syariah di Jakarta.
Dimata Deputi Gubernur BI, keberadaan OJK sangat penting hal ini selaras dengan amanah undang-undang. Dengan adanya OJK memudahkan sebuah pengawasan berbagai instrumen keuangan yang ada. Tapi meski demikian, ia mengungkapkan bahwa dalam instrumen keuangan ada industri keuangan syariah. Muliaman D Hadad, berharap agar para DK OJK juga memperhatikan keberadaan keuangan syariah tersebut.
Senada dengan Deputi Gubernur BI, anggota DPR – RI dari Fraksi Partai Golkar, Yusron Wahid memaparkan bahwa ekonomi syariah bukan lagi menjadi ekonomi alternatif tapi sudah menjadi ekonomi pasar terbukti sejauh ini banyak negara telah mengadobsinya.
Maka dari itu, Yusron menilai bahwa ekonomi syariah nggak bisa nggak diterapkan di Indonesia termasuk di OJK. Jadi soal DK OJK paham syariah atau tidak itu keharusan.
“Untuk itu semua DK OJK harus paham syariah,” tuturnya.
Sumber : PKES Interaktif