Mayoritas tabungan di bank syariah menggunakan akad mudharabah yang merupakan akad kemitraan dalam investasi. Sebagai investasi, tentu nasabah mengharap agar bank menyalurkan dana mereka ke berbagai jenis bisnis yang menghasilkan keuntungan, bukan untuk aktivitas sosial. Keperluan sosial dipenuhi dari alokasi dana terpisah, seperti zakat dan sadaqah. Lain halnya jika investasi tersebut ditanamkan pada bisnis yang juga memberikan banyak manfaat pada masyarakat. Yang pasti, bank syariah tidak boleh menggunakan dana tersebut untuk selain aktivitas bisnis, misal untuk bonus karyawan bank, dipinjamkan, maupun diberikan pada fakir miskin.
(more…)
Paradoks Pembiayaan Syariah Berakad Qardh
12 Persen Organisasi Pengelola Zakat tak Punya Visi dan Misi
Visi dan misi sebuah organisasi, terutama Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) memiliki peranan penting. Sebab, visi akan mengungkap mau jadi apa organisasi itu, sedangkan misi adalah strategi yang diemban untuk mewujudkan visi.
(more…)
BI Setuju 30 Persen DK OJK Berpaham Syariah
Terkait dengan penyeleksian Dewan Kemisioner Otoritas Jasa Keuangan ( DK – OJK) yang saat ini berlangsung, Deputi Gubernur Indonesia, Muliaman D Hadad, setuju jika 30 persen dari anggota DK OJK memiliki pemahaman keuangan syariah. Hal ini sesuai dengan apa yang menjadi pernyataan sikap Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES) di media sebelumnya yang menuntut jumlah DK OJK 30 persen berpaham syariah.
(more…)
BNI Syariah Bidik Pendanaan Jangka Panjang dengan Tapenas
BNI Syariah menargetkan pertumbuhan dari tabungan perencanaan syariah (tapenas) menjadi sumber pendanaan jangka panjang. Pertumbuhan pendanaan atau Dana Pihak Ketiga (DPK) BNI Syariah pada 2012 ini ditarget melonjak 30 persen.
Produk tapenas, menurut Direktur Kepatuhan BNI Syariah, Imam Teguh Saptono, merupakan tabungan yang membuat nasabah tertib menabung. (more…)
Pricing Mechanism
Dalam jual beli, tentu Anda menginginkan harga yang sesuai dengan barang yang diperjualbelikan. Agar tercapai transaksi yang adil, penting kiranya untuk memastikan bahwa harga yang berlaku adalah harga yang tepat sesuai barang yang diperjualbelikan.
Logika yang sama pun berlaku dalam jenis transaksi keuangan. Ketepatan harga yang diberlakukan pada khususnya atau mekanisme penetapan harga [pricing mechanism) pada umumnya merupakan syarat perlu dalam menjamin tercapainya transaksi yang adil. (more…)
Meningkatkan Kinerja Pembiayaan Bank Syariah
Salah satu pertanyaan yang sering diajukan oleh masyarakat yang menjadi nasabah pembiayaan bank syariah yakni, mengapa rate of financing yang harus mereka bayar lebih tinggi bila dibandingkan bunga kredit bank konvensional? Untuk itu, artikel ini mencoba menguraikan penyebab terjadinya kondisi tersebut, dengan mengambil studi kasus di Malaysia, yang dianggap sebagai salah satu pusat perbankan dan keuangan syariah dunia. Di negeri jiran tersebut, persoalan serupa juga menjadi sorotan masyarakat. Berdasarkan data pada Tabel 1, perbedaan antara marjin profit yang dibayarkan nasabah bank syariah, dengan bunga kredit yang dibayarkan nasabah bank konvensional, berada pada kisaran satu hingga dua persen.
(more…)
